Penyerahan Zakat Fitrah

Yayasan Bina Pratama membantu Penyaluran serta Penyerahan Zakat dan Sembako dimalam idul fitri  ,





Semoga menjadi berkah. untuk semuanya amiiin.....
 

Perintah Shaum (Puasa) Ramadhan

Ibnul Qayyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad, bahwa difardhukannya shaum Ramadhan melalui tiga tahapan :
1.      Kewajibnya yang bersifat takhyir (pilihan).
2.      Kewajiban  secara Qath’i (mutlak), akan tetapi jika seorang yang shaum  kemudian tertidur sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan dan minum sampai hari berikutnya.
3.      Tahapan terakhir, yaitu yang berlangsung sekarang dan berlaku sampai hari kiamat sebagai nasikh (penghapus) hukum sebelumnya.()
Tahapan awal berdasarkan firman Allah I :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ( البقرة: ١٨٤)
Artinya :
” Dan wajib bagi orang yang berat untuk menjalankan ash-shaum maka membayar fidyah yaitu dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Barang siapa yang dengan kerelaan memberi makan lebih dari itu maka itulah yang lebih baik baginya dan jika kalian melakukan  shaum maka hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.”  [Surat Al-Baqarah 184]

Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :
“Adapun orang yang sehat dan mukim (tidak musafir-pen) serta mampu menjalankan ash-shaum diberikan pilihan antara menunaikan ash-shaum atau membayar fidyah. Jika mau maka dia bershaum dan bila tidak maka dia membayar fidyah yaitu dengan memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Kalau dia memberi lebih dari satu orang maka ini adalah lebih baik baginya.”()
Ibnu ‘Umar [L] ketika membaca ayat ini فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ  mengatakan : “bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya-pen)”.()

Dan atsar dari Salamah ibnu Al-Akwa’ tatkala turunnya ayat ini berkata :
“Barangsiapa hendak bershaum maka silakan bershaum dan jika tidak maka silakan berbuka dengan membayar fidyah. Kemudian  turunlah  ayat  yang berikutnya yang memansukhkan (menghapuskan) hukum tersebut di atas.” ()
Secara dhahir, ayat ini وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ  mansukh (dihapus) hukumnya dengan ayat  فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ sebagaimana pendapat jumhur ulama ().
Tetapi dalam sebuah atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata :
“Ayat ini bukanlah mansukh melainkan rukhshoh (keringanan) bagi orang tua (laki-laki maupun perempuan) yang lemah supaya memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya.” ()
Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :
“Kesimpulan bahwa mansukhnya ayat ini وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ adalah benar yaitu khusus bagi orang yang sehat lagi mukim dengan diwajibkannya ash-shaum atasnya. Berdasarkan firman Allah فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه Adapun orang tua yang lemah dan tidak mampu bershaum maka wajib baginya untuk berifthor (berbuka) dan tidak ada qadha` baginya”.()

Dan inilah tahapan kedua. Tetapi jika seseorang bershaum kemudian tertidur di malam harinya sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan, minum dan jima’ sampai hari berikutnya.
Tahapan ini kemudian mansukh (dihapuskan) hukumnya berlandaskan hadits Al Barra’ t:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ  rإِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ اْلإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِي كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ اْلإِفْطَارُ أَتَى اِمْرَأَتَه فَقَالَ لَهَا : أَعِنْدَكِ طَعَامٌ ؟ قَالَتْ : لاَ لكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ – وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ- فَجَاءَتْ اِمْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ : خَيْبَةً لَكَ !  فَلَمَّا اِنْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِي  rفَنَزَلَتْ هَذِهِ اْلأَيَةُ :  )أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ( فَفَرِحُوا بِهَا فَرْحًا شَدِيْدًا فَنَزَلَتْ )وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ( [رواه البخاري  وأبو داود]
Artinya :
“Dahulu Shahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam  jika salah seorang di antara mereka shaum kemudian tertidur sebelum dia berifthar (berbuka) maka dia tidak boleh makan dan minum di malam itu dan juga siang harinya sampai datang waktu berbuka lagi. Dan (salah seorang shahabat yaitu), Qois bin Shirmah Al Anshory dalam keadaan shaum, tatkala tiba waktu berbuka, datang kepada istrinya dan berkata : apakah kamu punya makanan ? Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu (makanan).” – dan Qois pada siang harinya bekerja berat sehingga tertidur (karena kepayahan)-  Ketika istrinya datang dan melihatnya (tertidur) ia berkata : ” Rugilah Engkau (yakni tidak bisa makan dan minum dikarenakan tidur sebelum berbuka- pen) !” Maka ia pingsan di tengah harinya. Dan ketika dikabarkan tentang kejadian tersebut kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah ayat :
)أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ(
“Telah dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan shaum (Ramadhan) untuk berjima’ (menggauli) istri-istri kalian.”
dan para shahabat pun berbahagia sampai turunnya ayat yang berikutnya yaitu :
)وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ(
“Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
[HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud] ()


Sumber : http://elfaruq.wordpress.com/2009/08/15/sejarah-turunnya-perintah-shaum-puasa-ramadhan/

 

KEGIATAN KBM PAUD BINA PRATAMA

Galeri foto kegiatan KBM PAUD Bina Pratama Boyolali :

 




 

Jilbab Syar’i = Jilbab Paling Modis Sepanjang Zaman


“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Ahzab: 59)

Ketika kita berbicara tentang jilbab, maka kita berbicara tentang pakaian takwa. Pakaian yang diturunkan untuk muslimah, untuk menutup auratnya dan jelas disebutkan di Al-Qur’an. Baru-baru ini, paradigma manusia tentang jilbab semakin jauh dari kata “syar’i”, bagaimana tidak? Iklan-iklan jilbab yang “mengaku menjual jilbab syar’i” semakin membuat kening ini berkerut? Apakah memang seperti itu jilbab yang diperintahkan oleh Allah, atau kita selama ini telah tertipu? Jilbab syar’i dan modis, begitu tagline yang selama ini digembar-gemborkan oleh kalangan hijabers.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, modis adalah mengikuti mode; yang berpakaian sesuai dengan mode yang paling baru. Maka, yang perlu dipertanyakan adalah, apakah perintah menggunakan jilbab di Al-Qu’ran itu kuno sehingga perlu diperbaharui, dimodifikasi dan dikembangkan mengikuti zaman? Mari kita renungkan. Lalu, kenapa tidak kita ubah paradigma kita bahwa sesungguhnya Jilbab Syar’i itu lah jilbab yang paling modis sepanjang jaman. Sehingga kita bisa menjadi trendsetter bahwa jilbab syar’i tidak akan pernah lekang oleh waktu dan tidak akan terkikis oleh zaman.

Lalu bagaimana caranya menjadi trendsetter jilbab yang super modis tersebut? Tentunya kita harus paham terlebih dahulu bagaimana cara memakai jilbab yang sesuai dengan tuntutan Islam. Yuk kita cek dari atas sampai bawah:

1. Menutup dan melindungi seluruh tubuh, selain yang dikecualikan, yaitu muka dan telapak tangan.
“Hai Asma’, sesungguhnya wanita, apabila telah sampai tanda kedewasaan (haidh), tidak boleh terlihat bagian tubuhnya, kecuali ini dan ini (Beliau mengisyaratkan muka dan telapak tangannya).” (H.R Abu Daud, Al-Albani menghasankannya)

2. Hindari tabarruj
Tabarruj adalah berhias dengan memperlihatkan kecantikan dan menampakkan keindahan tubuh dan kecantikan wajah.
“…Dan janganlah kalian berhias dan bertingkahlaku seperti orang-orang jahiliah terdahulu…” (Al-Ahzab: 33)
Saudariku, tidak perlu make up yang mahal untuk cantik. Percantik diri kita dengan dandanan iman, agar kita terlihat cantik, memesonda dan mulia di hadapan-Nya. Percantiklah diri kita dengan akhlaq. Muliakan diri kita dengan tidak berlebihan dalam berhias, karena kita bukanlah pameran berjalan.

3. Tanpa punuk unta
“Akan muncul di akhir umatku, wanita-wanita yang berpakaian namun pada hakikatnya bertelanjang. Di atas kepala mereka terdapat suatu penaka punuk unta. Mereka tidak akan memasuki surga, dan tidak juga akan mencium aroma surga. Padahal bau surga itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.” (H.R Muslim)

4. Kain kerudung menutup dada
“…janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,..” (An-Nur 31)

5. Kainnya harus lapang dan tidak sempit
“Akan muncul di akhir umatku, wanita-wanita yang berpakaian namun pada hakikatnya bertelanjang. Di atas kepala mereka terdapat suatu penaka punuk unta. Mereka tidak akan memasuki surga, dan tidak juga akan mencium aroma surga. Padahal bau surga itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.” –H.R Muslim

Yang dijelaskan pada hadits di atas adalah tentang wanita-wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya. Oleh karena itu, pemakaian jilbab haruslah longgar sehingga tidak membentuk tubuh muslimah yang mengenakannya.

6. Tidak memperlihatkan sedikit pun bagian kaki wanita
Kaki kan juga aurat, maka mari afdhal-kan pakaian taqwa kita dengan memakai kaos kaki.

7. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
“Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan, dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.” (H.R Ahmad, Abu Daud, Al Hakim, dan Ibnu Majah)

8. Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir
“..Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka..” (H.R Ahmad dan Abu Daud)

Jilbab adalah salah satu bentuk betapa Islam begitu menjaga dan memuliakan wanitanya. Semua fashion lengkap diatur di dalam Al-Qur’an dan Hadits, tanpa perlu dimodifikasi lagi (dengan berusaha mengenakan jilbab syar’i, maka ridha Allah pun senantiasa menyertai, hingga kita raih kecantikan yang hakiki).

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi ‘aurat kalian dan pakaian yang indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang terbaik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Al-A’raf: 26)

 

YAYASAN BINA PRATAMA BOYOLALI

Yayasan Bina Pratama Boyolali merupakan salah satu yayasan yang didirikan berlatarbelakang dari keprihatinan terhadap kondisi umat yang masih saja dalam kondisi yang belum mampu exis ,mandiri dan menjadi solusi di negeri ini.Apalagi jika kita menengok kondisi kaum muda dan pelajar yang kian hari kian banyak yang sudah tidak lagi menunjukan kebanggaan terhadap bangsa dan agamanya.Gelombang modernisasi dengan globalisasinya kian memberikan ruang yang amat luas pada generasi Negeri dan umat ini untuk mengakses banyak hal dari luar,yang sayangnya lebih banyak pengaruh negatif yang diikuti daripada efek positif yang ditauladani.Hal inilah yang mendasari didirikanya Yayasan Bina Pratama Boyolali.

Yayasan Bina Pratama Boyolali berdiri tahun 2011,terletak di Dk.Menjing, Ds.Donohudan, Kec Ngemplak, Kab. Boyolali.Yayasan Bina Pratama Boyolali bergerak dibidang Pendidikan,Dakwah, Sosial dan Kemasyarakatan.Dan saat ini telah memiliki tempat pendidikan anak usia dini (PAUD) yang terdiri dari TPA,PG, dan TK yang bertempat di Dk.Menjing, Ds.Donohudan, Kec Ngemplak, Kab. Boyolali,di Bidang dakwah untuk sementara kami sudah menerbitkan buletin mingguan yang diterbitkan setiap jum'at.


 
 
Modified : Modified Template By : | Bina Pratama |
Copyright © 2013. Yayasan Bina Pratama Boyolali - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger